REKONSILIASI BMN di KPKNL
- PENYIAPAN BAHAN REKONSILIASI
A. Penanggung Jawab
Penanggung Jawab adalah SEKSI PKN
- Tahapan Kegiatan
- Menerima dan melakukan verifikasi dokumen yang diterima dari UAKPB yang teridiri dari :
- Surat Pengantar Laporan (Optional)
- Berita Acara Rekonsiliasi Internal antara UAKPB dan UAKPA (Wajib)
- Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) disertai dengan ADK dan bukti transfer data (Wajib)
- Dokumen-dokumen yang terkait dengan Pengelolaan BMN dan dokumen lain yang dianggap perlu (Wajib)
- Apabila UAKPB tidak menyertakan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) internal, ADK dan LBKP maka laporan ditolak, dan UAKPB harus melengkapi laporannya
- Melakukan perekaman data dan menerbitkan tanda terima dokumen
- Merekam data laporan yang diterima
- Pastikan ADK yang diterima, jumlah record-nya sama dengan bukti transfer
- Apabila data yang tampil dilayar komputer tidak sama dengan bukti transfer, maka laporan ditolak dan petugas meminta ulang ADK
- Melakukan loading ADK yang diterima dari UAKPB, untuk proses selanjutnya oleh petugas rekonsiliasi.
- PELAKSANAAN REKONSILIASI
A. Penanggung Jawab
Penanggung jawab SEKSI PKN
- Tahapan Kegiatan
- Petugas rekonsiliasi pada Seksi PKN melakukan rekonsiliasi : Saldo Awal, Transaksi Berjalan dan Pengelolaan BMN
- Merekam masalah-masalah terkait dengan perbedaan nilai BMN dan masalah-masalah yang dihadapi pada saat rekonsiliasi
- Menerbitkan Berita Acara Rekonsiliasi apabila data sudah disepakati
- Mencetak LBMN-KB hasil rekonsiliasi
- Menerima Data neraca dari KPPN
- Melaksanakan rekonsiliasi dengan data KPPN
- Menyampaikan daftar UAKPB yang tidak melaksanakan rekonsiliasi
III. PENDUKUNG REKONSILIASI
A. Penanggung Jawab
Penanggung jawab SEKSI HI
- Tahapan Kegiatan
- Memastikan bahwa aplikasi dan database sudah siap dijalankan
- Menyiapkan / transfer data hasil rekonsiliasi untuk Kantor Wilayah
- Melakukan backup/restore database
Apr 04, 2013 @ 11:33:43
terimakasih tutorialnya, pak.. sangat membantu.